Gembong Warsono: Pengadaan APAR di Tiap RT Perlu Segera Direalisasikan
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta optimalisasi sosialisasi dan edukasi serta pemberian Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di tiap RT untuk mencegah terjadinya musibah kebakaran bisa segera direalisasikan.
Penting dilakukan guna mencegah kebakaran
"Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh jajaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI kepada warga Jakarta penting dilakukan guna mencegah kebakaran serta adanya korban jiwa maupun luka," ujar Gembong Warsono, Selasa (11/7).
Gembong juga meminta Dinas Gulkarmat DKI Jakarta memaksimalkan program hidran mandiri, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk, serta merealisasikan penyaluran bantuan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ke RT/RW di Jakarta.
45 Rumah di Kebon Kosong Dicek dari Jentik Nyamuk"Kami optimistis upaya pencegahan kebakaran di Jakarta dapat maksimal dilakukan secara bersama dengan melibatkan peran masyarakat sehingga warga mampu menjaga daerah sendiri," ungkapnya.
Menurut Gembong, penyaluran bantuan hibah berupa alat APAR kepada RT dan RW di kawasan padat penduduk di Jakarta lebih mudah ketimbang Pemprov DKI menambah fasilitas pos pemadam kebakaran.
"Alhasil, warga Jakarta memiliki tanggung jawab moral yang tinggi untuk mampu menjaga lingkungan dari bahaya kebakaran. Pengadaan APAR di tiap RT, khususnya daerah rawan kebakaran perlu segara direalisasikan," tegasnya.
Gembong menjelaskan, penyaluran bantuan APAR di kawasan permukiman padat penduduk hendaknya menjadi prioritas utama. Sebab, sebagian besar hunian di kedua kawasan tersebut merupakan bangunan semi permanen berbahan baku kayu yang mudah terbakar.
"Untuk itu, Pemprov DKI perlu melakukan pemetaan wilayah terlebih dahulu, mapping-nya harus clear. Sehingga, penyaluran APAR tepat sasaran. Minimal, satu wilayah RT padat dan kumuh mendapat tiga hingga empat tabung pemadam," ucapnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI ini menambahkan, untuk pemberian hibah APAR di tiap RT ini diperlukan payung hukum. Untuk itu, Gembong mendorong Pemprov DKI segera mengajukan pembahasan Perda RT/RW.
"Masalahnya kan sekarang RT/RW sekarang belum diperbolehkan menerima hibah berupa APAR dari Pemprov DKI. Sebab, status pembentukan RT/RW baru berupa Pergub. Sementara,
dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah harus ada Perda dulu agar bisa juga menerima hibah," tandasnya.